INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM
hukum shalat berjamaah musik haramkah hukum cadar ahlussunnah wal jamaah

Kamis, 15 Mei 2014

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual  atau Intellectual Property Rights adalah hak yg timbul karena kemampuan intelektual manusia. Terdiri dari:
1.    Hak cipta
2.    Merek

3.    Paten 

HAK CIPTA
(UU no 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta )
  • Hak cipta merupakan hak khusus yang diberikan pemerintah kepada seseorang yang telah menciptakan sesuatu berdasarkan pemikiran/ keahliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 

  • Pencipta : Seorang/bbrp secara sendiri/bersama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan fikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan/keahlian yg dituangkan dlm bentuk khas dan bersifat pribadi.
·         Ciptaan:  setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Bentuk hak cipta:
  1. Hak Ekonomi
Hak yang berkaitan dengan masalah keuangan dan penjualan hasil ciptaaan (lisensi dan royalti)
  1. Hak Moral
Hak dari pencipta yang tidak dapat diambil sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang hak cipta, seperti mengubah isi, nama, judul ciptaaan. Orang lain dilarang untuk mengumumkan, memakai atau mengubah hasil ciptaan seseorang.

Jenis-jenis hak cipta:
1.    Buku, pamflet, dan hasil karya tulis lainnya
2.    Ceramah, kuliah, pidato, dsb
3.    Pertunjukkan (musik, drama, pewayangan, pantomim, dsb)
4.    Ciptaan tari (koreografi), lagu, musik, dan karya rekaman suara atau bunyi
5.    Seni rupa (seni lukis, pahat patung ataupun kaligrafi –pasal 10 ayat (2)- )
6.    Seni batik7.    Arsitektur
8.    Peta
9.    Sinematografi
10. Fotografi
11. Program komputer
12. Terjemahan, tafsir, saduran


Pendaftaran Hak Cipta:
  1. Tidak wajib, namun sulit pembuktian jika tidak didaftarkan
  2. Diajukan kpd Dept. Kehakiman cq. Direktorat Paten & Hak cipta
  3. Uraian ttg ciptaan
  4. Diberi nomor dan diumumkan
  5. Masa berlaku Hak Cipta
-          Seumur hidup  + 50 Thn
      (Buku/karya tulis, batik, ciptaan lagu/musik/arsitektur)
-          50 tahun sejak mulai diumumkan
      (karya pertunjukkan, terjemahan/tafsir)
-          Ada yg 25 thn sejak mulai diumumkan
      (Fotografi,  program komputer)
Hak cipta ini adalah suatu hak ekslusif bagi pencipta. Hak ini tidak dimintakan pada pemerintah, tetapi begitu seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada ciptaan itu, agar orang tersebut mempunyaihak ekslusif dan dilindungi hukum.
3 sifat hukum hak cipta:
  1. Hak cipta merupakan benda bergerak dan dapat dialihkan pada pihak lain
  2. Pengalihan hak cipta dilakukan melalui suatu akta tertulis baik notaris maupun bawah tangan. Pengalihan dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik Negara, dan perjanjian.
  3. Hak cipta tidak dapat disita, karena hak cipta merupakan hak pribadi yang manunggal dengan diri pencipta itu sendiri.